Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan Mudah

penghasilan tidak kena pajak

Sebelum kita menuju ke pokok pembahasan, yakni mengenai cara penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ada baiknya untuk mengetahui terlebih dulu apa itu PTKP. Sebenarnya PTKP ini merupakan salah satu komponen terpenting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Fungsinya adalah sebagai komponen pengurang dari penghasilan kotor dari seorang wajib pajak. Setelah dikurangi, maka akan diketahui berapa besaran penghasilan kena pajak seseorang tersebut.

Mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Indonesia menganut tarif pajak progresif. Hal ini berarti semakin besar penghasilan seseorang wajib pajak, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

Dengan adanya PTKP yang dibuat oleh pemerintah dan pihak terkait, tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat itu sendiri. Bagi masyarakat dengan penghasilan rendah di bawah PTKP, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Besaran PTKP ditentukan per 1 Januari di tahun pajak seseorang. Jumlah besaran dan pembagian PTKP akan dijelaskan pada poin berikutnya.

Baca juga: 7 Pekerjaan yang Cocok untuk Introvert dan Bergaji Tinggi

Besaran PTKP per tahunnya

Setiap tahunnya, besaran PTKP tidaklah tetap atau dengan kata lain dapat berubah. Selain itu, PTKP dibedakan oleh wajib pajak yang bersangkutan, yakni yang kawin dan tidak kawin. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2016, tarif atau besaran PTKP-nya adalah sebagai berikut:

  • Untuk wajib pajak orang pribadi, besarannya adalah Rp54.000.000
  • Untuk tambahan wajib pajak yang kawin sebesar Rp4.500.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami seperti yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 UU-PPh adalah Rp54.000.000
  • Tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang jadi tanggungan sepenuhnya, dan paling banyak tiga orang untuk tiap keluarga adalah Rp 4.500.000

Sebagai penjelasan tambahan pada poin keempat di atas, yang dimaksud satu garis keturunan adalah ayah, ibu dan anak.

Sementara keluarga semenda adalah garis keturunan yang sederajat, contohnya adalah mertua dan anak tiri dan semenda keturunan ke samping satu derajat adalah saudara ipar.

Baca juga: Ini 7 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Dunia

Cara menghitung PTKP

Menghitung PTKP harus dilakukan secara jeli dan cermat agar kamu mengetahui berapa besaran pajak yang akan dibayarkan setiap tahunnya. Ada wajib pajak yang tidak dipotong PTKP karena jumlah penghasilan per tahunnya tidak mencapai jumlah besaran, yakni Rp54.000.000.

Namun, beda halnya jika melebihi jumlah tersebut, maka PTKP ini akan berlaku. Berikut contohnya yang bisa kamu simak:

  • Andi adalah karyawan dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulannya dan masih lajang, maka Andi tidak mendapatkan potongan karena jumlah penghasilan per tahunnya Rp54.000.000.
  • Contoh kedua adalah Andi bekerja di perusahaan lain dan telah menikah dengan penghasilan Rp6 juta per bulannya. Maka, perhitungan pajak yang berlaku baginya adalah sebagai berikut:

Gaji Andi: Rp 6.000.000

Komponen Pengurangnya:

Biaya Jabatan (5%): Rp300.000 dan Iuran Pensiun Rp100.000

Maka, total pengurangnya adalah Rp400.000

Penghasilan neto sebulan = Gaji utama – Pengurang

Rp6.000.000 – Rp400.000 = Rp5.600.000

Lalu, penghasilan per bulan dalam setahun adalah Rp5.600.000 x 12 = Rp67.200.000

Jadi, untuk penghitungan PTKP-nya dalam setahun adalah Rp58.500.000.

Maka: Rp67.200.000 – Rp58.500.000 = Rp8.700.000

Jumlah PPh yang harus dibayarkan oleh Andi adalah 5% x Rp8.700.000 = Rp 435.000

Di atas adalah contoh sederhana dari penghitungan manual PTKP wajib pajak. Kini, menghitung pajak dan keuangan wajib pajak, terutama bagi karyawan perusahaan, semakin mudah dengan adanya payroll software. 

Kamu pun bisa menghitung berapa besaran jumlah pajak dan keuangan secara akurat dan meminimalisir kesalahan.

Bahkan tak hanya menghitung pajak, payroll software juga dapat membantu kamu mengelola hal-hal terkait SDM, mulai dari penggajian, absensi, hingga cuti. Sangat praktis dan efisien!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *