Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki sistem kepangkatan yang digunakan sebagai indikator kemajuan karier para anggotanya.
Sistem kepangkatan ini merujuk pada urutan pangkat polisi dari yang terendah hingga tertinggi dan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.
Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga urutan kepangkatan, yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira.
Bagi para Perwira, sistem kepangkatan dibagi lagi menjadi tiga golongan, yakni Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Pertama (Pama).
Meski begitu, sebagian masyarakat masih kebingungan dengan tingkatan pangkat di kepolisian.
Ada yang mengenal pangkat jenderal polisi dan pangkat polisi brigadir, namun tidak sedikit pula yang masih asing dengan pangkat bintara atau tamtama.
Sebagai informasi, tingkatan kepangkatan polisi di Indonesia ditentukan oleh pendidikan, pengalaman, dan masa kerja.
Sebagai contoh, para lulusan SMA/sederajat yang telah menyelesaikan pendidikan Tamtama akan memiliki pangkat sebagai Bhayangkara Dua (Bharada), dan seterusnya.
Sementara itu, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) akan secara otomatis berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Dengan sistem kepangkatan yang jelas, diharapkan para anggota Polri dapat memperoleh pengakuan atas prestasi dan kontribusinya selama bertugas di institusi kepolisian.
Adanya sistem kepangkatan ini juga dapat memberikan motivasi dan dorongan bagi para anggota Polri untuk terus meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya demi kepentingan masyarakat.
Urutan Pangkat Polisi
Berikut urutan pangkat polisi Indonesia beserta lambangnya, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah.
Perwira Tinggi (Pati)
- Jenderal Polisi, dengan lambang pangkat 4 bintang
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang pangkat 3 bintang
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang pangkat 2 bintang
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang pangkat 1 bintang
Perwira Menengah (Pamen)
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang pangkat 3 melati
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang pangkat 2 melati
- Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang pangkat 1 melati
Perwira Pertama (Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan lambang pangkat 3 balok emas
- Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang pangkat 2 balok emas
- Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan lambang pangkat 1 balok emas
Bintara Tinggi
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dengan lambang pangkat 2 balok bergelombang perak
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dengan lambang pangkat 1 balok bergelombang perak
Bintara
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dengan lambang pangkat 4 balok panah perak
- Brigadir Polisi (Brigpol), dengan lambang pangkat 3 balok panah perak
- Brigadir Polisi Satu (Briptu), dengan lambang pangkat 2 balok panah perak
- Brigadir Polisi Dua (Bripda), dengan lambang pangkat 1 balok panah perak
Tamtama
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan lambang pangkat 3 balok panah merah
- Ajun Brigadir Polisi (Abriptu), dengan lambang pangkat 2 balok panah merah
- Ajun Brigadir Polisi (Abripda), dengan lambang pangkat 1 balok panah merah
- Bhayangkara Kepala (Bharaka), dengan lambang pangkat 3 balok miring merah
- Bhayangkara Satu (Bharatu), dengan lambang pangkat 2 balok miring merah
- Bhayangkara Dua (Bharada), dengan lambang pangkat 1 balok miring merah
Urutan pangkat di dalam kepolisian memiliki peranan penting dalam menentukan besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Setiap polisi memiliki hak atas tunjangan-tunjangan umum seperti tunjangan istri atau suami, anak, beras, lauk pauk, umum, serta jabatan struktural atau fungsional.
Di samping itu, ada juga beberapa jenis tunjangan khusus yang dapat disamakan dengan tunjangan jabatan, seperti tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, khusus polisi wanita, petugas Polmas atau Babinkamtibmas, serta bagi polisi yang bertugas di wilayah pulau kecil terluar dan perbatasan.
Tak hanya itu, terdapat pula tunjangan-tunjangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya tunjangan pajak penghasilan (PPh).
Besaran tunjangan-tunjangan tersebut juga ditentukan berdasarkan hirarki pangkat yang dimiliki oleh polisi.
Sebagai contoh, polisi yang bertugas di Provinsi Papua akan menerima tunjangan khusus, sedangkan polisi dengan jabatan struktural atau fungsional akan memperoleh tunjangan yang setara dengan jabatannya.
Pentingnya hirarki pangkat dalam kepolisian sebagai penentu besaran gaji dan tunjangan menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian dan dedikasi para polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan urutan pangkat polisi dan karir di Polri.
Apakah setiap polisi memiliki kesempatan untuk naik pangkat?
Setiap polisi memiliki kesempatan untuk naik pangkat, namun hal ini tergantung pada persyaratan yang harus dipenuhi dan prestasi kerja yang telah dicapai.
Polisi yang memiliki kinerja yang baik, memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai, serta memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugasnya, berpeluang untuk naik pangkat di Polri.
Bagaimana perbedaan antara pangkat perwira dan pangkat bintara?
Pangkat perwira di Polri dijabat oleh perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, sementara pangkat bintara dijabat oleh bintara, tamtama, dan calon bintara.
Perwira biasanya memiliki tanggung jawab yang lebih besar dan kompleks, serta memiliki otoritas untuk memimpin dan mengambil keputusan di tingkat yang lebih tinggi.
Sedangkan bintara biasanya bertugas dalam bidang operasional dan lebih fokus pada pelaksanaan tugas di lapangan.
Apa persyaratan untuk menjadi seorang jenderal di Polri?
Untuk menjadi seorang jenderal di Polri, seseorang harus memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai, pengalaman kerja yang relevan, serta prestasi kerja yang luar biasa.
Seorang jenderal di Polri juga harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi, serta kemampuan kepemimpinan yang baik.
Apa saja penghargaan dan tanda kehormatan yang dapat diterima oleh seorang polisi?
Seorang polisi dapat menerima berbagai macam penghargaan dan tanda kehormatan, seperti Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Dwidya Sistha, Satyalancana Ksatria Tamtama, Satyalancana Ksatria, dan Bintang Bhayangkara.
Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi kerja dan dedikasi yang telah ditunjukkan oleh seorang polisi.
Bagaimana cara mendaftar masuk sekolah kepolisian?
Untuk mendaftar masuk sekolah kepolisian, seseorang harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh sekolah kepolisian.
Persyaratan umum biasanya meliputi usia, kesehatan, dan latar belakang pendidikan, sedangkan persyaratan khusus meliputi tes tertulis, tes fisik, tes kesehatan, tes psikologi, dan wawancara.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke sekolah kepolisian yang diinginkan.